Hukuman Penjara Pelecehan Anak Dibawah Umur

Hukuman Penjara Pelecehan Anak Dibawah Umur

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama

sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia

Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Razia Minuman Keras (miras) ilegal di café, homestay, dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau. Pada Sabtu (23/7) pukul 22.30 WIB saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan 4 orang anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK.

Razia ini dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti bersama Sekretaris, M. Rifki didampingi Kasi Intelijen, Harun Alrasyid, Kasi Operasional, Nofaldi, serta Petugas Tindak Internal (PTI) dan 25 anggota Satpol PP lainnya.

Diketahui keempat anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK yang berasal dari Buluh Kasok. Yakni MR(14) YY(15) AL(15) dan NA(16).

Kasat Pol PP, Fiddria Fala dalam keterangannya menegaskan bahwa “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP”, ujar Fiddria Fala.

“Kami mengamankan 4 orang anak sekolah yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak di lingkungan Kantor Bupati. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan). Selanjutnya sebanyak 25 anggota kami turunkan untuk Razia dan mengamankan  pelaku ke Kantor Satpol PP yang kemudian diproses dan dilakukan pembinaan.” Tutur Kabid Trantibum, Risa Susanti saat menjelaskan kronologis kejadian.

“Pembinaan anak dibawah umur ini kita lakukan dengan melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian tindakan selanjutnya, anak dibawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan.” Tambahnya.

Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

Bentuk hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pemindahan dengan menahan kebebasan seseorang, karena telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP.

Hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.

Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dilakukan agar tindakan atau perbuatan seorang yang akan dihukum pidana penjara dikaitkan dengan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 12 KUHP,  hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu diamankan Polisi karena merudapaksa anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/24), pukul 15.30 WIB.

"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali dirumah pelaku," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (3/5/24).

Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya bernama Murdiono.

Namun, lanjutnya, diduga karena Murdiono abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.

Masih dikatakan Kapolsek, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).

"ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

"Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp.50rb dan meminjamkan Hp miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana oenjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.\

PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan pada Rabu mengekalkan hukuman penjara 40 tahun ke atas pasangan suami isteri yang didapati bersalah membunuh anak perempuan mereka berusia 22 tahun pada 2016.

Panel hakim diketuai Presiden Mahkamah Rayuan, Tan Sri Abang Iskandar Abang Hashim, disertai hakim Mahkamah Persekutuan, Datuk Abu Bakar Jais dan Datuk Abdul Karim Abdul Jalil, sebulat suara menolak rayuan yang difailkan Anuar Yusof dan Murni Ahmad.

Hakim Abang Iskandar berkata, sabitan pasangan itu adalah selamat, dan bukti yang dikemukakan semasa perbicaraan jelas menunjukkan niat mereka untuk membunuh Siti Hajar.

Mahkamah turut menolak rayuan pihak pendakwaan untuk mengembalikan semula hukuman mati, dan mengekalkan hukuman 40 tahun itu, yang dilihat wajar.

Anuar, 57, dan Murni, 42, didapati bersalah oleh Mahkamah Tinggi pada 2021 kerana membunuh Siti Hajar di sebuah rumah di Taman Semarak, Binjai Chukai, Kemaman, Terengganu, pada jam 10.45 malam, 26 April 2016, dan mereka dijatuhi hukuman mati.

Semasa kematiannya, berat Siti Hajar hanya 18kg, dan arwah tinggal bersama bapa kandungnya (Anuar) dan ibu tiri (Murni), seorang kakak dan seorang adik lelaki di sebuah rumah sewa sejak 2008.

Mahkamah Tinggi sebelum ini melepas dan membebaskan dua anak pasangan itu yang turut didakwa atas tuduhan membunuh Siti Hajar. Rayuan pihak pendakwaan telah diketepikan oleh Mahkamah Rayuan pada 2022 selepas pihak pendakwaan tidak dapat menyampaikan notis rayuan kepada mereka.

Tahun lepas Mahkamah Rayuan mengekalkan sabitan pasangan itu tetapi meringankan hukuman mati mereka kepada 40 tahun penjara.

Pakar forensik yang memeriksa mayat Siti Hajar mendedahkan bahawa wanita itu meninggal dunia disebabkan jangkitan kuman pada paru-paru dan dubur akibat penderaan, kelaparan serta pengabaian, dan dia juga mengalami 36 kesan gigitan manusia di seluruh badannya, termasuk belakang, tangan dan kaki serta bahagian kemaluan.

Dalam prosiding hari ini peguam Ghazali Ismail yang dibantu peguam Ahmad Nur Faid Afiq Aziz berhujah bahawa pertuduhan ke atas pasangan itu harus dikurangkan bagi kesalahan menyebabkan kematian tanpa niat.

Sementara itu Timbalan Pendakwa Raya Roshan Karthi Kayan yang cuba mengembalikan hukuman mati berkata, sifat jenayah itu amat mengerikan, belum pernah berlaku dalam negara sebelum ini. - Bernama

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)

Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.